Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Butuh Sosialisasi

19-02-2018 / KOMISI VIII

 

 

 

Sosialisi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mensukseskan program-program yang dicanangkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) di Aceh.

 

“Kita harus betul-betul mendorong kesadaran masyarakat dalam bentuk perlindungan dan dukungan terhadap korban dan keluarga korban. Karena seringkali terjadinya pengasingan terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh lingkungan masyarakat sekitar,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati saat  pertemuan Tim Komisi VIII DPR dengan Wakil Gubernur Aceh dan jajaran beserta mitra kerja di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (15/2/2018).

 

Oleh karena itu menurut Rahayu, salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan terhadap program-program Dinas PP&PA salah satunya dengan cara mendorong pemerintah daerah dalam mendukung anggaran, mengingat anggaran yang dialokasikan cenderung menurun dibandingkan 2016 lalu. 

 

“Selain mendorong tentunya saya turut berpesan di dalam penyusunan anggaran nanti harus melibatkan perspektif gender dan kaum disabilitas. Khususnya dukungan terutama di dalam pembangunan infrastruktur yang aksesibel bagi kaum disabilitas,” saran Politisi F-Gerindra itu. 

 

Adapun terkait peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual, Rahayu menyarankan perlu adanya riset yang spesifik dan mendalam terhadap kejahatan kasus kekerasan seksual tersebut.

 

“Karena sampai saat ini, kami hanya mendapatkan jumlah namun tidak mendapatkan penjelasan yang rinci dan spesifik kenapa hal tersebut bisa terjadi. Oleh karena itu harus ada insiatif mulai menggunakan basis data yang holistik,” imbuhnya. 

 

Pada kesempatan yang sama perwakilan dari Kementerian PP&PA Pusat mengungkapkan terkait pencatatan data terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi sudah sering berkoordinasi Dinas PP&PA Daerah Aceh. Namun terkait anggaran, mengingat kedudukan Kementerian PP&PA masih berasa di tahap koordinatif sehingga mengakibatkan  pemberian bantuan tidak bisa secara langsung dilakukan. 

 

“Tentunya ini sebuah ironi, dari Dinas PP&PA terkendala di anggaran, sementara di kementerian terkendala nomenklatur sehingga pemberian bantuan dan anggaran tidak bisa secara langsung disalurkan,” jelasnya. (tra/sc)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...